Perubahan Data Paspor
Mekanisme perubahan data paspor:
1. pemohon menyerahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta
Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap
kepada petugas loket;
2. petugas memproses perubahan data paspor;
3. persetujuan pejabat untuk perubahan data paspor;
4. pencetakan perubahan data paspor di halaman pengesahan;
5. paspor yang telah selesai diberikan kepada pemohon pada hari yang sama.
Alasan jika terjadi penolakan antara lain:
1. persyaratan tidak lengkap.
2. nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri.
3. alasan keimigrasian lain.
Waktu penyelesaian: Selesai di hari yang sama.
Pelayanan ini tidak dipungut biaya/gratis (Rp.0,-)
Daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian