PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2018
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR IMIGRASI
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Kantor Imigrasi yang selanjutnya disebut dengan Kanim
adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat
Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi keimigrasian
di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
(2) Kanim dipimpin oleh seorang Kepala.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara
teknis substantif berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala
Divisi Keimigrasian.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara
administrasi dan fasilitatif berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
Kepala Divisi Keimigrasian.
Pasal 2
Kanim mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerjanya.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Kanim menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang
keimigrasian;
b. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan
dokumen perjalanan;
c. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan
keimigrasian;
d. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin
tinggal dan status keimigrasian;
e. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan
dan intelijen keimigrasian;
f. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan
keimigrasian;
g. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan
teknologi informasi keimigrasian;
h. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan
komunikasi publik keimigrasian;
i. pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan,
persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas
keimigrasian.