PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2018
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR IMIGRASI

                                                              BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Kantor Imigrasi yang selanjutnya disebut dengan Kanim
adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat
Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi keimigrasian
di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
(2) Kanim dipimpin oleh seorang Kepala.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara
teknis substantif berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala
Divisi Keimigrasian.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara
administrasi dan fasilitatif berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
Kepala Divisi Keimigrasian.
Pasal 2
Kanim mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerjanya.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Kanim menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang
keimigrasian;
b. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan
dokumen perjalanan;
c. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan
keimigrasian;
d. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin
tinggal dan status keimigrasian;
e. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan
dan intelijen keimigrasian;
f. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan
keimigrasian;
g. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan
teknologi informasi keimigrasian;
h. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan
komunikasi publik keimigrasian;
i. pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan,
persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas
keimigrasian.

Bagian kedua

Struktur organisasi

Artikel 531

Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri dari:

Sebuah. Sekretariat Direktorat Jenderal;

b. Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Imigrasi;

c. Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian;

d. Direktorat Intelijen Keimigrasian;

e. Direktorat Investigasi dan Penegakan Imigrasi;

f. Direktorat Imigrasi Lintas Batas dan Kerjasama Luar Negeri; dan

g. Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Imigrasi.

Bagian ketiga

Sekretariat Direktorat Jenderal

Artikel 532

Sekretariat Direktorat Jenderal memiliki tugas untuk menyediakan layanan teknis dan administrasi untuk semua unit organisasi dalam Direktorat Jenderal Imigrasi.

Artikel 533

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532, Sekretariat Direktorat Jenderal menjalankan fungsi:

Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri dari:

Sebuah. pelaksanaan koordinasi dan persiapan rencana, program, dan anggaran;

b. pengelolaan urusan personalia;

c. pengelolaan urusan keuangan;

d. pengelolaan urusan properti negara dan rumah tangga;

e. melakukan evaluasi dan penyusunan laporan dari Direktorat Jenderal Imigrasi; dan

f. pelaksanaan hubungan masyarakat dan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Bagian Empat

Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian

Artikel 555

Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Imigrasi memiliki tugas melaksanakan persiapan dan implementasi kebijakan, memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang layanan dokumen perjalanan, visa dan fasilitas imigrasi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi .

Artikel 556

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555, Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian memiliki fungsi sebagai berikut:

Sebuah. menyiapkan perumusan rancangan kebijakan di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas imigrasi;

b. melakukan bimbingan, bimbingan dan layanan di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas imigrasi;

c. menyiapkan persiapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas imigrasi;

d. menyiapkan perumusan dan koordinasi kebijakan teknis di bidang surat perjalanan dan dokumen perjalanan khusus untuk pekerja Indonesia, visa, izin masuk, keberangkatan dan pos pemeriksaan imigrasi dan fasilitas imigrasi;

e. pelaksanaan pedoman, kontrol dan bimbingan teknis di bidang surat perjalanan dan dokumen perjalanan khusus untuk pekerja Indonesia, visa, izin masuk, keberangkatan, dan pos pemeriksaan imigrasi dan fasilitas imigrasi;

f. pelaksanaan kebijakan di bidang surat perjalanan dan dokumen perjalanan khusus untuk pekerja Indonesia, visa, izin masuk, keberangkatan, pos pemeriksaan imigrasi dan fasilitas imigrasi; dan

g. pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan tentang Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Imigrasi.

Bagian Lima

Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian

Artikel 579

Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian memiliki tugas melaksanakan persiapan dan pelaksanaan kebijakan, memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang layanan izin tinggal dan status imigrasi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.

Artikel 580

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579, Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian memiliki fungsi sebagai berikut:

Sebuah. menyiapkan rumusan rancangan kebijakan di bidang izin tinggal, mentransfer status imigrasi, dan meninjau status imigrasi dan kewarganegaraan;

b. pelaksanaan bimbingan, bimbingan dan layanan di bidang izin tinggal, pemindahan status imigrasi, dan peninjauan status imigrasi dan kewarganegaraan;

c. menyiapkan persiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang izin tinggal, mentransfer status imigrasi dan meninjau status imigrasi dan kewarganegaraan;

d. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang izin tinggal, pemindahan status imigrasi dan peninjauan status imigrasi dan kewarganegaraan; dan

e. pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan tentang Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Bagian Enam

Direktorat Intelijen Keimigrasian

Artikel 595

Direktorat Intelijen Keimigrasian memiliki tugas melaksanakan persiapan perumusan dan implementasi kebijakan, penyediaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang intelijen imigrasi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.

Artikel 596

Untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595, Direktorat Intelijen Imigrasi memiliki fungsi-fungsi berikut:

Sebuah. menyiapkan rumusan rancangan kebijakan di bidang intelijen imigrasi;

b. melakukan bimbingan, bimbingan dan layanan di bidang intelijen imigrasi;

c. menyiapkan persiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang intelijen imigrasi;

d. perumusan dan koordinasi kebijakan di bidang operasi intelijen imigrasi, keamanan imigrasi, produksi intelijen imigrasi, dan kerja sama intelijen imigrasi;

e. bimbingan, kontrol dan bimbingan teknis di bidang operasi intelijen imigrasi, keamanan imigrasi, produksi intelijen imigrasi, dan kerja sama intelijen imigrasi;

f. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang operasi intelijen imigrasi, keamanan imigrasi, produksi intelijen imigrasi dan kerjasama intelijen imigrasi; dan

g. pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga, serta evaluasi dan persiapan laporan dari Direktorat Intelijen Keimigrasian.

Bagian Ketujuh

Direktorat Investigasi dan Penegakan Keimigrasian

Artikel 615

Direktorat Investigasi dan Penegakan Imigrasi memiliki tugas melaksanakan persiapan dan pelaksanaan kebijakan, memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyelidikan dan penuntutan imigrasi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.

Artikel 616

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615, Direktorat Investigasi dan Penegakan Imigrasi memiliki fungsi:

Sebuah. persiapan perumusan kebijakan di bidang investigasi dan tindakan imigrasi;

b. pelaksanaan bimbingan, bimbingan dan layanan di bidang investigasi dan penuntutan imigrasi;

c. menyiapkan persiapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang investigasi dan penuntutan imigrasi;

d. perumusan dan koordinasi kebijakan di bidang investigasi dan penuntutan imigrasi, pencegahan dan pencegahan serta penahanan imigrasi dan deportasi;

e. bimbingan dan bimbingan teknis di bidang penyelidikan dan penuntutan imigrasi, pencegahan dan penahanan serta penahanan imigrasi dan deportasi;

f. implementasi kebijakan di bidang penyelidikan dan penuntutan imigrasi, pencegahan dan pencegahan serta penahanan imigrasi dan deportasi; dan

g. pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga, serta evaluasi dan persiapan laporan di Direktorat Investigasi dan Penegakan Imigrasi.

Bagian Delapan

Direktorat Kerjasama Lintas Batas dan Keimigrasian

Artikel 635

Direktorat Lintas Batas dan Kerjasama Asing Imigrasi memiliki tugas melaksanakan persiapan dan pelaksanaan kebijakan, memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang layanan lintas batas dan kerja sama imigrasi asing sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi .

Artikel 636

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 635, Direktorat Urusan Lintas Batas dan Kerjasama Keimigrasian memiliki fungsi sebagai berikut:

Sebuah. persiapan perumusan kebijakan di bidang lintas batas dan kerja sama luar negeri imigrasi;

b. pelaksanaan bimbingan, bimbingan dan layanan di bidang lintas batas dan kerjasama imigrasi asing;

c. menyiapkan persiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lintas batas dan kerja sama luar negeri imigrasi;

d. perumusan dan koordinasi kebijakan imigrasi di bidang kerja sama perbatasan, kerja sama organisasi internasional, kerja sama antar negara dan kerja sama perwakilan asing;

e. bimbingan, kontrol dan bimbingan teknis tentang imigrasi di bidang kerja sama perbatasan, kerja sama dengan organisasi internasional, kerja sama antar negara dan kerja sama dengan perwakilan asing;

f. pelaksanaan kerja sama imigrasi di bidang kerja sama perbatasan, kerja sama organisasi internasional, kerja sama antar negara dan kerja sama dengan perwakilan asing;

g. penyebaran dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian di bidang kerja sama perbatasan, kerja sama organisasi internasional, kerja sama antar negara dan kerja sama perwakilan asing; dan

h. pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga, serta evaluasi dan kompilasi laporan tentang Direktorat Urusan Lintas Batas dan Kerjasama Luar Negeri Keimigrasian.

Bagian kesembilan

Direktorat Sistem dan Teknologi Imigrasi

Artikel 655

Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Imigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan formulasi dan implementasi kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sistem dan teknologi informasi imigrasi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi

Artikel 656

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Imigrasi melakukan fungsi-fungsi:

Sebuah. persiapan perumusan kebijakan di bidang sistem dan teknologi informasi imigrasi;

b. pelaksanaan bimbingan, bimbingan dan layanan di bidang sistem dan teknologi informasi imigrasi;

c. persiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem dan teknologi informasi imigrasi;

d. implementasi perencanaan dan pengamanan teknologi informasi dan peningkatan keahlian teknologi informasi imigrasi;

e. persiapan statistik imigrasi dan laporan data dan pemeliharaan sistem dan teknologi informasi imigrasi;

f. pelaksanaan kerja sama di bidang sistem dan teknologi informasi imigrasi dan penyebaran informasi imigrasi;

g. pendaftaran, distribusi, pemantauan kualitas dan format dokumen imigrasi dan kartu elektronik imigrasi; dan

h. pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga, serta evaluasi dan persiapan laporan dalam Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Imigrasi.

©2024 | KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SIAK