
DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama
- Per Permohonan
Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun)
- Per Permohonan
Paspor biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun)
- Per Permohonan
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun)
- Per Permohonan
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun)
- Per Permohonan
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing
- Per Permohonan
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI
- Per Permohonan
IZIN KEIMIGRASIAN
Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 Hari untuk Prainvestasi
- Per Permohonan
Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari
- Per Permohonan
Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari (Khusus VKSK Khusus Wisata)
- Per Permohonan
Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua
- Per Permohonan
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
- Per Permohonan
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun
- Per Permohonan
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun
- Per Permohonan
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan
- Per Permohonan
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun
- Per Permohonan
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan
- Per Permohonan
Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
- Per Permohonan
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun
- Per Permohonan
Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan
- Per Permohonan
Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun
- Per Permohonan
Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun
- Per Permohonan
Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia
- Per Permohonan
Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia
- Per Permohonan
Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas
- Per Permohonan
Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun
- Per Permohonan
Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas
- Per Permohonan
Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun
- Per Permohonan
Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun
- Per Permohonan
Pemberian Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas
- Per Permohonan
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun
- Per Permohonan
PNBP KEIMIGRASIAN LAINNYA
Biaya Beban Kartu Izin Tinggal Tetap Hilang
- Per Kartu
Biaya Beban KPP APEC Hilang/Rusak
- Per Kartu
Biaya Beban Paspor Hilang
- Per Dokumen
Biaya Beban Paspor Hilang (akibat keadaan kahar/force majeure)
- Per Dokumen
Biaya Beban Paspor Rusak
- Per Dokumen
Biaya Beban Paspor Rusak (akibat keadaan kahar/force majeure)
- Per Dokumen
Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Waktu Tidak lebih dari 60 (Enam Puluh) Hari dari Izin Keimigrasian yang Diberikan
- Per Hari
Penanggung Jawab Alat Angkut yang Mengangkut Penumpang yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian yang Sah dan Berlaku
- Per Alat Angkut
Penanggung Jawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Per Alat Angkut
Afidavit Bagi Anak Dwikenegaraan
- Per Permohonan
Penggantian KPP APEC
- Per Permohonan
Permohonan Baru KPP APEC
- Per Permohonan
Smart Card
- Per Permohonan
Surat Keterangan Keimigrasian
- Per Permohonan
VISA
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun
- Per Orang
Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (30 hari)
- Per Orang
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dalam Rangka Wisata Paling Lama 60 Hari
- Per Orang
Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 180 Hari
- Per Orang
Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 Hari
- Per Orang
Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi (khusus Visa Tinggal Terbatas)
- Per Permohonan
Visa Tinggal Terbatas
- Per Permohonan
Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan
- Per Permohonan
Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua
- Per Permohonan
Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua)
- Per Orang