PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
- DASAR HUKUM
- TUGAS DAN FUNGSI
- PEJABAT PENGELOLA
- TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
- ALAMAT
- PERMOHONAN INFORMASI
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.IN.01.03 Tahun 2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam :
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
- Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Pengajuan konsekuensi Pengklasifikasian informasi dan/atau pegubahannya;
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualinnya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
- Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Fungsi PPID:
Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Desk Layanan Informasi Publik
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan (Online/Offline) informasi publik pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.
Waktu Pelayanan Informasi
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik pad Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak dilaksanakan pada hari :
Senin s.d. Kamis: 08.00 s.d 15.30, Istirahat 12.00 s.d. 13.00
Jumat: 08.00 s.d. 16.00, Istirahat 11.30 s.d. 13.00
Tata Cara Pelayanan Informasi Publik
a. Pemohon dapat melihat atau mendengarkan dokumen yang akan diminta sebelum mengajukan permohonan secara resmi guna kepentingan permohonannya, sepanjang dokumen tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan;
b. Petugas menuangkan permohonan dalam formulir permohonan apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi seperti Telpon, Whatsapp, surat tercatat, email);
c. Petugas melakukan verifikasi apabila syarat permohonan kurang lengkap (3 hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung);
d. Petugas melakukan pencatatan pada register permohonan Informasi Publik;
e. Petugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor register) pada saat permohonan diajukan, apabila permohonan diajukan secara langsung dengan mendatangi Meja Informasi;
f. Petugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran) bersamaan surat pemberitahuan tertulis, apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi, seperti surat tercatat, email);
g. Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja:
1. Petugas memberikan pemberitahuan tertulis dan salinan informasi yang dimohon apabila permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau
2. Petugas memberikan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi apabila permohonan ditolak.
h. Petugas dapat memperpanjang pemberian surat pemberitahuan dan pemberian salinan informasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dan tidak dapat diperpanjang apabila:
1. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak belum menguasai atau mendokumentasikan informasi yang dimohon;
2. PPID belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk dikecualikan atau tidak;
i. Perpanjangan waktu pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf (h) diberitahukan secara tertulis beserta alasannya oleh petugas pada saat alasan-alasan perpanjangan waktu pelayanan ditemukan.
Tata Cara Pengajuan Keberatan:
-
Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.
-
Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi.
-
Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan.
-
Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak tidak dipungut biaya (GRATIS), kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permohonan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
TES
TES